Jaminan Kredit Usaha Rakyat

Kredit Usaha Rakyat

KUR Adalah Kredit untuk pembiayaan usaha produktif segment mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang layak / feasible namun belum bankable untuk modal kerja dan/atau kredit investasi melalui pola pembiayaan secara langsung maupun tidak langsung (linkage) yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Kredit

Kebijakan dan ketentuan program KUR merupakan solusi untuk mempermudah penyaluran kredit kemasyarakat melalui penjaminan sehingga permasalahan teknis dan administratif tidak menjadi hambatan. Banyak keterbatasan usaha UKM yang feasible namun belum bankable maka pemerintah menyertakan perusahaan penjamin sejak tahun 2007 dengan bekerjasama dengan perbankan untuk memberikan kredit bagi UKM melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Capaian KUR secara nasional sampai dengan April 2013 telah mencapai 111,86 triliun dengan jumlah debitur sebesar 8,45 juta. Data Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2012 memperkirakan jumlah UKM di Indonesia sebesar 56,5 juta unit atau mencapai 99,9% dari jumlah pelaku usaha di Indonesia, tumbuh sebesar 2,47% dibandingkan tahun 2011. Jumlah tenaga kerja yang diserap oleh UKM sebesar 107,6 juta atau sebesar 97,6% dari jumlah tenaga kerja di Indonesia. Kontribusi UKM adalah sebesar 29,08% dari total PDB Indonesia sehingga UKM harus terus diberdayakan agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dengan membantunya mengatasi permasalahan yang dihadapi UKM seperti keterbatasan SDM, jangkauan pemasaran yang terbatas, susahnya mengakses pembiayaan dari perbankan, belum adanya pembukuan yang terstandar, belum adanya legalitas usaha, dan keterbatasan modal. Berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2008 menyebutkan bahwa mekanisme pemberdayaan UKM tidak hanya dilakukan oleh pemerintah namun juga pihak lain yang terkait melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan, dan bantuan penguatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan daya saing UKM.

Kelebihan KUR,

  • Proses kredit lebih sederhana / cepat.
  • Dapat digunakan untuk menambah modal kerja usaha dan kredit investasi.


Ketika mempunyai pinjaman, kredit lakukan perlindungan kredit, perlindungan hutang, dengan membeli polis asuransi yang akan membayar kewajiban anda ketika terjadi resiko. Disamping anda bisa mengasuransikan barang dan properti untuk melindunginya dari resiko hilang atau rusak, seperti asuransi rumah, asuransi mobil dan lainnya. Bila anda mendapatkan aset itu dengan berhutang asuransikan diri anda untuk memastikan hutang akan terbayar.

Asuransi dengan uang pertanggungan sebesar utang anda akan membebaskan anda dan keluarga anda dari hutang jika terjadi resiko kehidupan.
Bila anda menginginkan keluarga anda masih tetap bisa hidup layak, anda bisa menambahkannya dengan uang pertanggungan sebesar biaya hidupnya selama beberapa tahun sampai mereka bisa mandiri.


Apapun profesi anda, Pegawai Negeri, Pegawai Swasta, Pengusaha
yang ingin
mendapatkat kepastian pelunasan hutang Anda, bebas dari tagihan KTA, Kartu kredit, elektornik, KPR, Leasing motor, mobil dan kewajiban lain pada keluarga dan karyawan...
  kami siap membantu Anda
kapanpun dan dimanapun Anda berada

SEGERA.. call-sms
0821-381-250-31
email: marketingaxa@gmail.com

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS